Menuju konten utama

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Irwandi Yusuf. 

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," kata hakim Syafruddin Zuhri saat membacakan putusan vonis untuk Irwandi pada Senin (8/4/2019) malam.

Atas perbuatannya, Irwandi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Irwandi pun dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak Irwandi untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun pasca selesai menjalani pidana pokok.

Vonis untuk Irwandi tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Irwandi semula dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irwandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Selain itu, dia terbukti menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Di kasus penerimaan gratifikasi, Irwandi dinyatakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam perkara suap, dia disebut terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan hukuman ialah karena Irwandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Irwandi pun dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah Irwandi dinilai berjasa dalam perundingan damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hakim juga menilai Irwandi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom